Praktek Mudharabah di Masa Sahabat
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ : خَرَجَ عَبْدُ اللَّهِ وَعُبَيْدُ اللَّهِ ابْنَا عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِى جَيْشٍ إِلَى الْعِرَاقِ فَلَمَّا قَفَلاَ مَرَّا عَلَى أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ فَرَحَّبَ بِهِمَا وَسَهَّلَ وَهُوَ أَمِيرُ الْبَصْرَةِ فَقَالَ : لَوْ أَقْدِرُ لَكُمَا عَلَى أَمْرٍ أَنْفَعُكُمَا بِهِ لَفَعَلْتُ
Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya bercerita, ada dua orang dari Khalifah Umar bin al Khattab yaitu Abdullah dan Ubaidillah berangkat bersama suatu rombongan pasukan ke Iraq. Tatkala keduanya hendak kembali ke Madinah, keduanya mampir di rumah Abu Musa al Asy’ari. Abu Musa pun menyambut dengan hangat. Abu Musa ketika itu adalah gubernur kota Bashrah. Dalam pertemuan tersebut, Abu Musa mengatakan, “Andai ada yang bisa kulakukan dan itu bermanfaat bagimu berdua tentu akan kulakukan”.
ثُمَّ قَالَ : بَلَى هَا هُنَا مَالٌ مِنْ مَالِ اللَّهِ أُرِيدُ أَنْ أَبْعَثَ بِهِ إِلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ فَأُسْلِفُكُمَاهُ فَتَبْتَاعَانِ بِهِ مَتَاعًا مِنْ مَتَاعِ الْعِرَاقِ فَتَبِيعَانَهُ بِالْمَدِينَةِ فَتُؤَدِّيَانِ رَأْسَ الْمَالِ إِلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ وَيَكُونُ لَكُمَا الرِّبْحُ
Sesaat kemudian Abu Musa berkata, “Oh ya, ada harta milik Negara yang ingin kukirimkan kepada Amirul Mukminin Umar. Uang tersebut kuserahkan kepada kalian berdua. Dengan uang tersebut kalian bisa kulakakan barang dagangan yang ada di Iraq lalu sesampainya di Madinah barang dagangan tersebut bisa kalian jual. Modalnya kalian serahkan kepada Amirul Mukminin Umar bin al Khattab sedangkan keuntungannya menjadi milikmu berdua”.
فَقَالاَ وَدِدْنَا فَفَعَلاَ
Respon keduanya, “Kami setuju”. Akhirnya mereka melaksanakan apa yang disarankan oleh Abu Musa.
فَكَتَبَ إِلَى عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنْ يَأْخُذُ مِنْهُمَا الْمَالَ
Abu Musa juga berkirim surat kepada Umar agar beliau mengambil sejumlah uang dari kedua anaknya.
فَلَمَّا قَدِمَا الْمَدِينَةَ بَاعَا وَرَبِحَا فَلَمَّا رَفَعَا ذَلِكَ إِلَى عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أَكَلُّ الْجَيْشِ أَسْلَفَهُ كَمَا أَسْلَفَكُمَا؟ قَالاَ : لاَ.
Setelah tiba di Madinah, kedua putra Umar bin al Khattab menjual barang dagangan yang mereka bawa dari Bashrah dan keduanya pun mendapatkan keuntungan. Setelah keduanya melaporkan apa yang mereka lakukan kepada Umar, beliau bertanya, “Apakah semua anggota pasukan mendapatkan pinjaman modal dari Abu Musa sebagaimana kalian berdua?” “Tidak”, jawab keduanya.
قَالَ عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : ابْنَا أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينِ فَأَسْلَفَكُمَا أَدِّيَا الْمَالَ وَرِبْحَهُ فَأَمَّا عَبْدُ اللَّهِ فَسَلَّمَ وَأَمَّا عُبَيْدُ اللَّهِ فَقَالَ : لاَ يَنْبَغِى لَكَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ هَذَا لَوْ هَلَكَ الْمَالُ أَوْ نَقَصَ لَضَمِنَّاهُ. قَالَ : أَدِّيَاهُ.
Karena kalian berdua adalah putra amirul mukminin Abu Musa member pinjaman modal. Serahkan modal dan keuntungannya kepada kas negara!”. Abdullah bin Umar pasrah dengan putusan ayahnya. Sedangkan Ubaidillah menyanggah dengan mengatakan, “Hal itu tidak disepatutnya Kau putuskan wahai amirul mukminin karena jika modalnya habis atau berkurang kamilah yang menanggungnya”. “Serahkan”, Umar bersikukuh dengan pendiriannya.
فَسَكَتَ عَبْدُ اللَّهِ وَرَاجَعَهُ عُبَيْدُ اللَّهِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ جُلَسَاءِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ :
Kembali Abdullah bin Umar hanya terdiam. Sedangkan Ubaidillah berkomentar menolak. Salah satu orang yang hadir ketika itu menyampaikan usulan,
يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ لَوْ جَعَلْتَهُ قُرَاضًا
“Wahai Amirul Mukminin, andai kau jadikan transaksi yang telah terjadi sebagai mudharabah”
فَقَالَ : قَدْ جَعَلْتُهُ قُرَاضًا فَأَخَذَ عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ الْمَالَ وَنِصْفَ رِبْحِهِ وَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ وَعُبَيْدُ اللَّهِ نِصْفَ رِبْحِ الْمَالِ.
Umar pun setuju dengan mengatakan, “Telah kujadikan sebagai mudharabah”. Umar lantas mengambil pokok modal dan separo keuntungannya. Sedangkan Abdullah dan Ubaidillah mendapatkan separo keuntungan [Riwayat Baihaqi no 11939, dinilai shahih oleh al Albani].
Riwayat di atas menunjukkan bahwa mudharabah telah dikenal dan dipraktekkan oleh para shahabat.
Riwayat di atas juga menunjukkan bahwa pembagian keuntungan dalam mudharabah itu dengan prosentase semisal 50%:50% dan keuntungan itu dibagikan setelah modal dikembalikan.
Riwayat di atas juga menunjukkan bahwa harta negara yang disalahpergunakan dan merugi maka orang yang memegangnya berkewajiban untuk mengembalikan untuk kepada negara. Sedangkan jika menghasilkan keuntungan bahwa bisa disikapi sebagai transaksi mudharabah sehingga sebagian keuntungan untuk negara sedangkan sebagian yang lain untuk pelaku.
PengusahaMuslim.com , .
Anda juga dapat menjadi sponsor, silakan hubungi: [email protected] / Telp: 081326333328